“Menjadi SMART Museum yang edukatif, inklusif, dan inovatif.”
1. Mewujudkan tata kelola kelembagaan museum yang berintegritas, akuntabel, dan berkelanjutan.
2. Mengelola dan melestarikan koleksi sejarah komunikasi bangsa secara profesional dan berstandar internasional.
3. Meningkatkan mutu pelayanan publik prima yang berorientasi pada kepuasan pengunjung.
4. Memperkuat partisipasi, kolaborasi dan kemitraan strategis untuk pengembangan pengetahuan dan inovasi komunikasi publik.







Museum Penerangan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Hal ini diatur dan ditetapkan dalam PERMENKOMINFO NO. 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 TAHUN 2011, LL. KEMKOMINFO: 5 HLM. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika maka dipandang perlu untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja museum penerangan.